IKLAN
Slot Iklan Responsive AdSenseheader-banner
Ente Masih Lajang dan Gaji dibawah 4,5 Juta Nggak Kena Pajak
admin
•Paling enak memang buat mereka yang udah kerja di perusahaan formal. Pasalnya untuk gaji dibawah Rp 4,5 Juta tidak dikenakan pajak penghasilah (PPh).
PTKP sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Namun untuk pengaturan nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada pertengahan 2016, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016.
Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batasnya pun akan lebih tinggi (Mungkin sekitar 4,6 sampai lima jutaan lah -red)
"Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan, adalah untuk wajib pajak dengan status lajang," ungkap Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Kamis (7/4/2016)
Menurutnya langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP sangat besar dampaknyua terhadap masyarakat umum. Dikarenakan mampu mendorong konsumsi yang lebih besar dari pada sebelumnya.
IKLAN SPONSOR
Slot Iklan Responsive AdSensein-article
Artikel & Rekomendasi Terkait

artikel
Mengapa Elit Global Menggunakan "Tabu" untuk Menguasai Dunia?

artikel
Death by Bureaucracy: Mengapa Institusi Modern Sedang Membusuk dari Dalam?

artikel
Dari Firaun ke Media Sosial: Anatomi Kendali Pikiran sebagai Senjata Rahasia Penguasa

artikel