"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," kata Arif.
Namun sebelumnya, pengajuan untuk mendapatkan e-KTP baru harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP benar-benar hilang. Sedangkan untuk e-KTP yang rusak, hanya cukup membawanya ke kantor Disdukcapil sebagai syarat bukti fisik untuk mencetak yang baru.
Proses pembuatan e-KTP pengganti memerlukan waktu satu sampai tujuh hari atau sesuai dengan SOP tiap daerah. Menurut Arif, rekaman data diri yang telah tercatat memudahkan mendapatkan e-KTP pengganti bagi yang kehilangan atau rusak. Karena e-KTP telah berbasis nasional.
Sedangkan biaya atau tarif membuat e-KTP pengganti adalah gratis.
IKLAN
Slot Iklan Responsive AdSenseheader-banner
Jika KTP Elektronik Hilang atau Rusak, Bisa Diganti
admin
•
KTP Elektronik atau yang sering diebut dengan e-KTP ternyata lebih cepat dalam pembuatannya. Bahkan jika e-KTP yang berlaku seumur hidup itu hilang atau rusak, masyarakat akan mudah untuk memperoleh gantinya dengan yang baru.
Menurut Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa untuk mengurusn e-KTP yang hilang atau rusak sebenarnya lebih mudah dan praktis. Dengan cara mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat. Disana warga bisa meminta petugas untuk dicetakkan e-KTP lagi yang baru.
"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," kata Arif.
Namun sebelumnya, pengajuan untuk mendapatkan e-KTP baru harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP benar-benar hilang. Sedangkan untuk e-KTP yang rusak, hanya cukup membawanya ke kantor Disdukcapil sebagai syarat bukti fisik untuk mencetak yang baru.
Proses pembuatan e-KTP pengganti memerlukan waktu satu sampai tujuh hari atau sesuai dengan SOP tiap daerah. Menurut Arif, rekaman data diri yang telah tercatat memudahkan mendapatkan e-KTP pengganti bagi yang kehilangan atau rusak. Karena e-KTP telah berbasis nasional.
Sedangkan biaya atau tarif membuat e-KTP pengganti adalah gratis.
"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," kata Arif.
Namun sebelumnya, pengajuan untuk mendapatkan e-KTP baru harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP benar-benar hilang. Sedangkan untuk e-KTP yang rusak, hanya cukup membawanya ke kantor Disdukcapil sebagai syarat bukti fisik untuk mencetak yang baru.
Proses pembuatan e-KTP pengganti memerlukan waktu satu sampai tujuh hari atau sesuai dengan SOP tiap daerah. Menurut Arif, rekaman data diri yang telah tercatat memudahkan mendapatkan e-KTP pengganti bagi yang kehilangan atau rusak. Karena e-KTP telah berbasis nasional.
Sedangkan biaya atau tarif membuat e-KTP pengganti adalah gratis.
IKLAN SPONSOR
Slot Iklan Responsive AdSensein-article
Artikel & Rekomendasi Terkait

artikel
Mengapa Elit Global Menggunakan "Tabu" untuk Menguasai Dunia?

artikel
Death by Bureaucracy: Mengapa Institusi Modern Sedang Membusuk dari Dalam?

artikel
Dari Firaun ke Media Sosial: Anatomi Kendali Pikiran sebagai Senjata Rahasia Penguasa

artikel