Permenaker ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan sebagai pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pada akhir Maret, Menaker Hanif menyebutkan bahwa buruh atau karyawan yang kerja baru satu bulan berhak dapat Tunjangan Hari Raya.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sekarang berhak dapat THR besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," tutur Hanif mengutip pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016.
Diketahui pada Permenaker 4/1994 pembagian thr hanya untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan.
IKLAN
Slot Iklan Responsive AdSenseheader-banner
Kerja Baru Satu Bulan Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya (THR)
admin
•
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sudah menerapkan aturan baru mengenai tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut tercantum dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diterbitkan 8 Maret 2016. Peraturan tersebut menyebutkan jika karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR.
Permenaker ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan sebagai pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pada akhir Maret, Menaker Hanif menyebutkan bahwa buruh atau karyawan yang kerja baru satu bulan berhak dapat Tunjangan Hari Raya.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sekarang berhak dapat THR besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," tutur Hanif mengutip pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016.
Diketahui pada Permenaker 4/1994 pembagian thr hanya untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan.
Permenaker ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan sebagai pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pada akhir Maret, Menaker Hanif menyebutkan bahwa buruh atau karyawan yang kerja baru satu bulan berhak dapat Tunjangan Hari Raya.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sekarang berhak dapat THR besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," tutur Hanif mengutip pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016.
Diketahui pada Permenaker 4/1994 pembagian thr hanya untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan.
IKLAN SPONSOR
Slot Iklan Responsive AdSensein-article
Artikel & Rekomendasi Terkait

artikel
Mengapa Elit Global Menggunakan "Tabu" untuk Menguasai Dunia?

artikel
Death by Bureaucracy: Mengapa Institusi Modern Sedang Membusuk dari Dalam?

artikel
Dari Firaun ke Media Sosial: Anatomi Kendali Pikiran sebagai Senjata Rahasia Penguasa

artikel