Tentu saja, di wilayah tertentu sekitar bandara, membuat halangan yang disebut dengan obstacle atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan penerbangan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara udara.
Sanksi bagi pelanggar tersebut juga tertera dalam pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Jadi, masyarakat harus tahu bahwa drone juga dapat menjadi mainan yang membahayakan keselamatan orang banyak terutama mengendalikannya di KKOP. Drone yang berada di area udara bandara akan dekenali sebagai obstacle.
(hrz)IKLAN
Slot Iklan Responsive AdSenseheader-banner
Meski Seperti Mainan Biasa, Menerbangkan Drone Ada Aturannya
admin
•
Drone merupakan mainan yang sedang popular saat ini. Pengguna drone bukanlah kebanyakan seorang anak-anak, melainkan orang dewasa yang sangat suka dengan memainkan aerodynamic quadcopter, hexacopter atau octacopter ini. Selain harganya yang mahal, drone juga bisa digunakan untuk aktifitas fotografi melalui udara pengganti helicopter.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone), itu artinya sekarang masyarakat tidak boleh sembarangan memainkan atau menerbangkan unit perangkat tersebut di area terlarang.
Salah satu tempat yang paling dilarang adalah di wilayah bandara. Jika tetap nekat, denda yang jumlahnya mencapai 1 miliar rupiah dan maksimal hukuman 3 tahun penjara.
Menurut Direktur Navigasi Penerbangan Kementrian Perhubungan Novi Riyanto, siap-siap saja kalau masyarakat harus kena sanksi kalau menerbangkan drone di area udara bandara. Kawasan tersebut sangat riskan karena bandara merupakan area yang termasuk kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).
Sesuai PM Nomor 90 Tahun 2015, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.
Apakah drone mengganggu?
Tentu saja, di wilayah tertentu sekitar bandara, membuat halangan yang disebut dengan obstacle atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan penerbangan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara udara.
Sanksi bagi pelanggar tersebut juga tertera dalam pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Jadi, masyarakat harus tahu bahwa drone juga dapat menjadi mainan yang membahayakan keselamatan orang banyak terutama mengendalikannya di KKOP. Drone yang berada di area udara bandara akan dekenali sebagai obstacle.
(hrz)
Tentu saja, di wilayah tertentu sekitar bandara, membuat halangan yang disebut dengan obstacle atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan penerbangan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara udara.
Sanksi bagi pelanggar tersebut juga tertera dalam pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Jadi, masyarakat harus tahu bahwa drone juga dapat menjadi mainan yang membahayakan keselamatan orang banyak terutama mengendalikannya di KKOP. Drone yang berada di area udara bandara akan dekenali sebagai obstacle.
(hrz)IKLAN SPONSOR
Slot Iklan Responsive AdSensein-article
Artikel & Rekomendasi Terkait

artikel
Mengapa Elit Global Menggunakan "Tabu" untuk Menguasai Dunia?

artikel
Death by Bureaucracy: Mengapa Institusi Modern Sedang Membusuk dari Dalam?

artikel
Dari Firaun ke Media Sosial: Anatomi Kendali Pikiran sebagai Senjata Rahasia Penguasa

artikel